SPEI (Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam) Masa Umar ibn Khathabh Al Faruq
Jadi tulisan di bawah ini merupakan tulisan di blog lama saya murabahah.blogspot.co.id yang saya migrasi ke sini, semoga bermanfaat :) SPEI Umar ibn Khathabh Al-Faruq (Masa Jabatan 13H/634M - 32H/644M (10 Th 6 bln)) [1] Ekspansi Memperluas wilayah Islam hingga Byzantium dan Persia. Kebijakan Publik v Khalifah mendapat tunjangan sebesar 5000 dirham per tahun, satu stel pakaian musim panas, satu stel pakaian musim dingin, serta seekor binatang tunggangan untuk naik haji. v Mendirikan lembaga survei yang dikenal dengan Nassab yang bertugas melakukan sensus terhadap penduduk Madinah. v Memperkenalkan sistem jaga malam dan patroli serta mendirikan dan mensubsidi sekolah dan masjid. v Baitul Maal - Umar juga menjadikan Baitul Maa l yang memang sudah ada sejak pemerintahan sebelumnya menjadi reguler dan permanent, kemudian dibangun cabang-cabang di ibu kota provinsi. - Harta baitul maal tidak dihabiskan sekaligus, sebagian d